HERALD.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp73,7 miliar terkait kasus perjudian online yang melibatkan seorang oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai telah disita dengan rincian Rp35,7 miliar dalam rupiah, 2,9 juta dolar Singapura yang setara dengan Rp35 miliar, dan USD 183.500 senilai Rp2,8 miliar.
Selain uang tunai, polisi juga menyita beberapa barang berharga lainnya, termasuk 34 unit ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu sepeda motor, dan 215,5 gram logam mulia.
Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memblokir 47 rekening milik para tersangka dan masih melakukan inventarisasi untuk pemblokiran rekening terkait situs-situs judi online.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk dari kalangan internal Komdigi dan bandar judi yang terlibat,” ujar Ade Ary.
Selain dikenai pasal perjudian, para tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap mereka.
Dalam kasus ini, pegawai Komdigi berinisial AK, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi, namun dipekerjakan untuk posisi terkait pemblokiran situs judi online, menjadi salah satu sorotan. AK diduga justru memanfaatkan jabatannya untuk melindungi ribuan situs judi agar tetap aktif.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, angkat bicara mengenai perekrutan AK, yang dilakukan karena mengklaim memiliki keahlian IT yang baik.
“Keputusan itu untuk memperkuat tim dalam memerangi situs judi online di Indonesia,” kata Budi Arie.
Dia menambahkan bahwa di bidang IT, kemampuan teknis lebih diutamakan dibandingkan dengan ijazah formal.
Namun, AK kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs-situs judi.
Budi Arie menegaskan bahwa ia mendukung sepenuhnya pemberantasan judi online di Indonesia tanpa toleransi. (*)