HERALD.ID — Donald Trump berhasil meraih kemenangan signifikan dalam Pemilihan Presiden AS 2024, mengamankan 312 suara elektoral dari ketujuh swing state, termasuk Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Dengan tambahan 11 suara elektoral dari Arizona, Trump unggul atas pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang memperoleh 226 suara elektoral.
Kemenangan Trump mengukuhkan dirinya sebagai presiden dengan dukungan elektoral yang cukup besar, melampaui ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan.
Dalam pemilu ini, Trump juga memenangkan suara populer, menjadikannya kandidat Partai Republik pertama dalam dua dekade yang mencapai prestasi tersebut.
Partai Republik secara keseluruhan mengalami kemajuan, termasuk dengan mengamankan mayoritas di Senat dengan 53 kursi dibandingkan 45 kursi Demokrat. Namun, persaingan di Dewan Perwakilan Rakyat masih berlangsung ketat, dengan Demokrat memperoleh 202 kursi dan Republik 213 kursi.
Kendati belum ada partai yang mengamankan 218 kursi untuk mayoritas di DPR, jika Partai Republik berhasil melakukannya, mereka akan menguasai lembaga eksekutif dan legislatif, mewujudkan ‘Gelombang Merah’ yang akan memperkuat kendali mereka di Washington.