HERALD.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemblokiran terhadap 94.720 konten yang terkait dengan judi online, sepanjang periode 9 hingga 11 November 2024.
Selain itu, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Komdigi juga menindak akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup besar, yang berafiliasi dengan judi online.
Komdigi baru-baru ini juga menindak akun Instagram @orangisenglucu yang memiliki 119.000 pengikut. Awalnya, akun ini menampilkan konten hiburan, namun ternyata terdapat tautan menuju situs judi online.
“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel Telegram dan WhatsApp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan dalam pernyataan resminya pada Senin, 11 November.
Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten yang terkait dengan perjudian online, yang meliputi 249.660 konten website atau situs beserta Internet Protocol (IP), 11.015 konten di platform Meta, 5.562 konten pada file sharing, 2.136 konten di Google atau YouTube, 1.035 konten di X (dulunya Twitter), 40 konten di Telegram, 37 konten di TikTok, dan 1 konten di App Store.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal seperti melakukan audit pada sistem teknologi dalam pengendalian konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan judi online.
Menurutnya, proses audit ini bertujuan untuk membuat sistem pengelolaan hak akses dan penanganan situs judi online menjadi lebih andal dan terpercaya, sekaligus mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau melanggar aturan.
“Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang dipercayakan kepada mereka yang seharusnya ditangani sebaik-baiknya, namun justru dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi,” tandasnya.
Nezar juga menyampaikan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam upaya yang dilakukan. Ia berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini dapat menjadi awal untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia.