HERALD.ID — Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih transparan dalam menyampaikan data situs judi daring atau judi online (judol) yang telah diblokir kepada publik.

“Terlihat seolah banyak (situs yang diblokir), tapi yang disampaikan ke publik hanya jumlah situs negatif secara keseluruhan, tanpa spesifik berapa yang benar-benar situs judol yang diblokir. Jangan dicampur dengan situs negatif lainnya,” kata Heru di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Heru mengajukan permintaan ini seiring dengan maraknya kasus judi online di Indonesia, terutama dengan adanya penangkapan sejumlah pihak, termasuk oknum di Komdigi.

Menurut Heru, transparansi sangat penting karena kasus judi online berkaitan dengan aliran uang suap yang diduga diberikan kepada oknum Komdigi untuk tidak memblokir situs-situs tertentu.

Heru menyarankan agar Kementerian Komdigi menyampaikan daftar lengkap situs judi online yang diblokir. “Misalnya, jika memang disebutkan memblokir 8.086 situs, sebaiknya dibuatkan daftar situs yang diblokir agar masyarakat bisa ikut memverifikasi dan memantau jika situs tersebut kembali aktif,” ungkap Heru.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online, yang juga melibatkan beberapa oknum dari Kementerian Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, merinci 18 tersangka tersebut terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), telah menindak 8.086 konten terkait judi online pada Jumat (8/11). Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 di file sharing, 77 di Google/YouTube, dan 54 di platform X.