HERALD.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai wewenang guna mendalami Presiden Prabowo Subianto yang diduga memberikan dukungan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
“Soal apa yang sekarang berkembang itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Dalam video yang beredar, Prabowo berujar soal pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi. Prabowo mengatakan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
Mezza menyebut Bawaslu yang mempunyai wewenang guna memastikan soal ada atau tidak dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengatakan KPU berkewajiban memfasilitasi daerah supaya pasangan calon dan partai pendukung bisa memaksimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” ujar Mellaz.
Diketahui, Presiden memiliki hak untuk berpolitik sebagaimana Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.
Penjelasan Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis.