HERALD.ID, JAKARTA–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktek judi online. Dia menyebut telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi jika ada anggota yang terlibat.
Kapolri Sigit menegaskan hal itu seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” jelas Kapolri Sigit dikutip dari PMJ News.
Pihaknya mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang membekingi pelaku judi online. Jenderal Sigit menegaskan tidak akan segan-segan memproses pidana.
“Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” terangnya.
Polri sendiri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Polri juga akan melakukan penelusuran aset pelaku judi online.
“Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dengan perbankan. Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” tandasnya. (ilo)