HERALD.ID — DPR bakal segera menggelar fit dan proper test terhadap masing-masing 10 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. Uji kepatutan dan kelayakan tersebut setelah DPR menerima Surat Presiden tentang Capim dan Dewas KPK.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R.60/Pres/XI/2024, tanggal 4 November 2024 perihal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 -2029,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Adapun agenda Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I tersebut dengan agenda Laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usul inisiatif Badan Legislasi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyerahkan Surpres terkait capim dan anggota Dewas hasil seleksi panitia seleksi (pansel) ke DPR. Surpres tersebut diserahkan ketika Presiden masih dijabat oleh Joko Widodo pada 15 Oktober lalu. Seluruh nama tersebut disaring setelah melalui proses seleksi ketat oleh Panitia Seleksi KPK yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Ateh.

Selanjutnya, 10 nama Capim KPK yang telah disampaikan kepada DPR akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Sementara nama 10 Dewas KPK akan dikonsultasikan di DPR. Adapun uji kepatutan dan kelayakan ini dilakukan di Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja KPK.

Adapun 10 nama Capim KPK tersebut antara lain, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Sementara 10 Dewas KPK yakni, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

Adies saat diwawancara kembali wartawan usai memimpin rapat paripurna menuturkan, ke 20 nama Capim dan Dewas KPK ini nanti akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bamus kemudian memutuskan komisi di DPR yang akan melakukan uji kepatutan terhadap nama-nama tersebut.

“Rapat Bamus dengan fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper. Jadi nanti kita tinggal tunggu,” katanya.

Adies menuturkan, Komisi III DPR sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan Pimpinan DPR. KOnsultasi ini menyangkut agenda dan teknis uji kepatutan terhadap Capim dan Dewas KPK ini. “Tapi saya rasa sudah biasa teman-teman Komisi III (uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK). Waktu saya dulu di Komisi III juga biasa, paling butuh konsultasi saja tanggal kapan dia mau fit proper,” katanya.

Dia berharap hasil uji kepatutan dan kelayakan ini bisa kelar sebelum reses nanti. Sehingga keputusan Pimpinan KPK dan Dewas KPK Periode 2024-2029 bisa disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat sebelum 6 Desember.

“Yang pasti kita masa reses sampai dengan tanggal 6 Desember, kita berharap bisa diparipurnakan. Paripurna kan tiap Selasa, masih ada tanggal 19, masih ada tanggal 26, masih ada tanggal 5 (Desember). Dalam masa paripurna itu harus segera diparipurnakan hasil fit and proper dari teman-teman Komisi III,” sebutnya.

Adies juga memastikan tak ada perubahan nama dari yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Menurut dia, Surpres itu juga sama dengan yang dikirim Jokowi.

“Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” pungkasnya. ham