HERALD.ID, JAKARTA – Di balik layar perjudian daring yang semakin rumit, seorang perempuan berinisial D kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia akses judi online atau judol. Tidak hanya didakwa terkait perannya dalam membuka akses ilegal, D, yang adalah istri dari buronan berinisial A alias M, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil judi daring yang dijalankan oleh suaminya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai mencapai Rp 2,6 miliar yang tersimpan di berbagai bentuk mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Barang bukti lain yang ikut disita mencakup perhiasan, dua mobil, enam telepon genggam, serta dua jam tangan mewah, mengungkapkan skala besar jaringan dan aliran uang yang terkait dalam operasi ini.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk mengungkap keterlibatan jaringan dalam kementerian dan masyarakat sipil dalam kasus ini. Hingga kini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka—10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga memainkan peran kunci dalam mengendalikan akses situs-situs judi.
Dibalik tembok birokrasi, ditemukan praktik penyelewengan akses yang memudahkan aliran judi daring tetap berjalan tanpa hambatan. Keterlibatan para pegawai Komdigi dalam jaringan ini memperlihatkan bahwa tangan-tangan oknum pemerintah tidak hanya mengontrol, tetapi juga mengeksploitasi sistem yang seharusnya menjadi tameng bagi masyarakat. Dengan teknik yang terstruktur, para tersangka menyalahgunakan akses mereka untuk tetap membuka situs-situs tertentu yang telah “menyetor”, menciptakan labirin gelap aliran uang dan kuasa.
Kini, saat pengejaran terus berlanjut, semua mata tertuju pada polisi—bukan hanya untuk menangkap pelaku, tapi juga untuk mengungkap lapisan yang lebih dalam dalam dunia mafia akses judi daring. Dengan segala kompleksitas dan pertaruhan, pertanyaan besar tetap menggantung: seberapa jauh kasus ini akan menyeret para aktor di balik layar perjudian daring Indonesia? (*)