HERALD.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Awal pekan ini, Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusannya dari program doktoral di SKSG UI.

Keputusan tersebut muncul setelah kontroversi seputar proses doktoral Bahlil, yang akhirnya mendorong UI melakukan evaluasi mendalam terkait tata kelola akademik program tersebut. Berdasarkan hasil audit, UI pun sementara menunda penerimaan mahasiswa baru di program doktoral SKSG hingga audit selesai.

Sejak keputusan UI, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menjelaskan bahwa penundaan kelulusan Bahlil merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga integritas akademik.

Tim investigasi UI yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar turut melakukan audit menyeluruh terhadap Program Doktor di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, hingga ujian kelulusan.

Di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengeluarkan putusan yang membatalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, seorang kader Partai Golkar dari Jawa Timur, yang menilai bahwa Munas XI yang menjadi dasar perubahan AD/ART tersebut tidak sesuai ketentuan.

Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, perubahan itu tidak sesuai prosedur karena Munas digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya.

Kadafi menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.

Menanggapi hasil gugatan, Kadafi menilai bahwa keputusan PTUN ini menjadi sinyal penting agar penyelenggaraan partai mengikuti aturan dengan lebih cermat.

“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali,” pungkas Kadafi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 November 2024. (*)