HERALD.ID – Pernikahan pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi sorotan setelah mengajukan pengesahan atau itsbat pernikahan di Pengadilam Agama Jakarta Selatan.

Hal ini sontak mencuri perhatian publik karena mereka sempat pamer buku nikah saat di momen akad. Bagaimana tidak, pada saat itu sejoli ini belum mendapatkan pernikahan yang sah secara negara akan tetapi sudah memiliki akta nikah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga turut bertanya-tanya soal buku nikah tersebut karena pernikahan Mahalini dan Rizky Febian masih berstatus siri.

“Nah kami kan belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu contohnya kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah siri itu nikah secara agama ya istilahnya,” kata H Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip dari detikcom pada Minggu (12/11).

Lebih lanjut lagi, pihak pengadilan juga menjelaskan tentang pemahaman pernikahan siri.

“Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi tapi tidak dicatat di KUA kan begitu selama ini yang kita pahami (pemahaman pernikahan siri),” jelasnya.

Jika benar Rizky Febian dan Mahalini sudah memiliki buku nikah sebelum pengesahan, hal tersebut harus disampaikan ke persidangan karena buku nikah bagian dari dokumen negara.

“Kalau sudah punya buku nikah kami juga belum tahu mungkin media sudah lihat ya, oh sudah diupload ya. Makanya nanti apakah itu seperti apa nanti disampaikan juga di persidangan. Itu kan dokumen ya,” tegasnya. (ika/inserlive)