HERALD.ID, JAKARTA–Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard publik figur Atta Halilintar berinisial A terhadap wartawan terus bergulir. Kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu kini dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

Pengacara pelapor, Deolipa Yumara mengatakan penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam Jaya lantaran diduga berstatus anggota TNI AD aktif.

“Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis (14/11/2024) dikutip dari PMJ News.

Menurut Deolipa, kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga penanganan perkara mesti dalam ranah militer lantaran terlapor diduga anggota TNI.

“Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya,” jelasnya.

Dugaan pengancaman yang dialami wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (5/9/2024) oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV).

Adapun Pasal yang disertakan yakni Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. (ilo)