HERALD.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan, bukan hanya rekening bank yang terafiliasi dengan judi online yang akan diblokir, tetapi juga e-wallet atau dompet digital jika terbukti terkait dengan aktivitas tersebut.

Mahendra menjelaskan bahwa e-wallet seperti Gopay dan OVO akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) terkait pergerakan transaksi judi online.

“Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas di sistem pembayaran dan payment gateway. Jika terkait judi online, Bank Indonesia yang melakukannya,” ujar Mahendra di Kantor Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK sedang membentuk pusat anti-scam untuk mendeteksi penipuan online. Pusat ini tidak hanya menyasar sistem pembayaran dan perbankan tetapi juga marketplace. “Untuk anti-scam center, cakupannya bukan hanya pembayaran dan perbankan, tetapi juga sampai ke marketplace,” jelasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir 10.000 rekening bank terkait judi online.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar Meutya.

Ke depan, lanjut politikus Partai Golkar ini, Komdigi akan mengembangkan situs checkrekening.id bekerja sama dengan OJK. Situs tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendeteksi rekening yang terafiliasi dengan judi online.

“Komdigi akan terus mengembangkan situs checkrekening.id, Insha Allah bekerja sama dengan pusat anti-scam yang digagas oleh OJK. Ini juga untuk meningkatkan literasi digital agar masyarakat bisa membedakan mana yang terindikasi kejahatan keuangan digital dan mana yang aman,” katanya.