HERALD.ID, JAKARTA — Partai Golkar dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), terkait pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, menjelaskan bahwa memang ada gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Gugatan tersebut diajukan oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu melalui kuasa hukumnya, Muhammad Kadafi.

Sattu menegaskan, perkara yang terdaftar dengan Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT saat ini masih dalam tahap awal. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan adanya pembatalan SK Menkumham RI dinyatakan tidak benar.

“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah informasi bohong, tendensius, dan tidak memiliki dasar kebenaran,” ujar Sattu, Kamis (14/11/2024).

Ia juga mempertanyakan logika di balik isu tersebut, mengingat sidang perkara itu belum dimulai.

“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN kalau sidang pertamanya saja baru akan digelar minggu depan? Ini jelas hoaks,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sattu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta dan tetap yakin bahwa gugatan tersebut tidak akan diterima oleh pengadilan.

“Kami percaya PTUN Jakarta akan menolak gugatan itu. Menkumham RI dalam menerbitkan SK Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar telah memenuhi seluruh aspek hukum, baik substansi, kewenangan, maupun prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Golkar memastikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar.