HERALD.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa sejumlah platform media sosial populer, seperti TikTok, X (dulu Twitter), dan Instagram, saat ini menjadi tempat utama bagi berbagai kejahatan digital, termasuk aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa platform-platform sosial media tersebut merupakan pusat dari berbagai aktivitas ilegal di dunia maya.
“Melalui pemantauan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami menemukan bahwa kejahatan digital sebagian besar bersarang di aplikasi-aplikasi sosial media. Mohon maaf kepada Meta, TikTok, X, dan platform lain; Instagram sudah pasti termasuk di dalamnya,” ujar Meutya dalam konferensi pers tentang Judi Online di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Seiring dengan meningkatnya kejahatan digital di platform-platform tersebut, Meutya meminta agar pemilik dan pengelola platform sosial media turut berperan aktif dalam mendukung pemerintah memberantas aktivitas ilegal ini.
Mengingat besarnya pangsa pengguna sosial media di Indonesia, Menkomdigi menilai partisipasi aktif dari para penyedia platform ini sangat diperlukan untuk menjaga keamanan digital di Tanah Air.
“Kami minta kepada mereka untuk turut berperan dalam membantu Indonesia memerangi judi online, dan saya rasa ini adalah kewajiban mereka,” tegasnya.
Meutya juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum bertemu langsung dengan perwakilan dari platform-platform tersebut, karena belum ada komunikasi proaktif dari PSE.
“Meski Presiden [Prabowo Subianto] sudah menyampaikan hal ini, tapi belum ada yang datang ke Komdigi. Sampai saat ini, belum ada juga pertemuan langsung,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Menkomdigi berharap agar setiap platform sosial media mulai dari X, TikTok, hingga Instagram, segera mengambil inisiatif untuk berkontribusi dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
“Mereka wajib berkontribusi. Bentuk kontribusi seperti apa, kita tunggu inisiatif dari mereka,” pungkas Meutya. (Ren)