HERALD.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan terkait temuan timbunan uang hampir Rp1 triliun, dan emas 51 Kg oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR).
KY mendapatkan penjelasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perihal sumber timbunan uang dan emas tersebut adalah hasil dari pengurusan banyak perkara yang dilakukan ZR sejak lama.
Menurut KY, mereka melihat temuan timbunan uang hampir Rp1 triliun, dan emas 51 Kg oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) ini erupakan pintu masuk mengusut tuntas mafia peradilan, di lingkungan peradilan Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, ZR bisa dijadikan saksi untuk penyelidikan tiga hakim kasasi itu.
“ZR ini adalah pintunya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang pengaturan-pengaturan kasus yang melibatkan hakim-hakim di pengadilan dan di MA. Kami, sudah mulai melakukan penyelidikan,” kata Joko, Kamis (14/11/2024) dikutip dari Republika.co.id.
Tersangka ZR adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir ZR adalah sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di MA 2022. Penyidik Jampidsus-Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap ZR di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024).
Joko mengatakan, perkara ZR yang kini ditangani masih berkaitan suap-gratifikasi vonis hukum Gregorius Ronald Tannur. Kasus ZR yang terkait dengan vonis Ronald Tannur, KY saat ini melakukan penyelidikan di level putusan kasasi.
Terkait kasus ZR di Ronald Tannur, menurut Joko, ada dugaan keterlibatan para hakim agung yang memutus kasasi kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Dugaan tersebut, kata Joko, karena tim penyidikan di Jampidsus yang memeriksa ZR menemukan barang bukti uang Rp5 miliar yang sudah disiapkan untuk tiga hakim agung.
Sejauh ini, KY belum memeriksa ketiga hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur tersebut. Namun, tim investigasi KY akan meminta keterangan dari ZR apakah sudah ada pemberian uang kepada para hakim agung di MA.
Selain dugaan suap hakim MA di perkara Ronald Tannur, menurut Joko, ada kasus yang lebih besar terkait dengan ZR. Yaitu menyangkut timbunan uang ratusan miliar, dan kepingan-kepingan emas yang ditemukan penyidik di rumah ZR.
Berdasarkan penjelasan Kejakgung kepada KY, ada pengakuan ZR kepada penyidik di Jampidsus, bahwa timbunan uang, dan emas-emas tersebut adalah hasil dari pengurusan perkara yang dilakukan ZR sejak 2012. Dari pengakuan tersebut, kata Joko, KY juga akan melakukan investigasi.
Pengakuan ZR kepada penyidik tersebut menguatkan adanya dugaan keterlibatan hakim-hakim pemutus perkara di pengadilan, bahkan sampai di tingkat MA. Dalam hal tersebut, kata Joko, KY berharap penyidikan di Jampidsus dapat mengungkap tentang kasus-kasus apa saja yang selama ini dalam pengaturan oleh ZR.
“Terkait dengan barang bukti timbunan uang tersebut, KY tidak bisa memeriksa ZR, karena dia bukan hakim. Tetapi, dia bisa menjadi saksi untuk membantu mengungkap kasus-kasus apa saja,” kata Joko.
Ditegaskan Joko, KY memastikan, akan tetap mengungkap dugaan keterlibatan hakim-hakim dalam kasus ZR tersebut. (ilo)