HERALD.ID, SURABAYA – Petang baru saja menyapa Bandara Juanda ketika keheningan di Terminal 1, Gate 4, mendadak pecah oleh kehadiran polisi dan Satgas pengamanan bandara. Di antara kedatangan penumpang dari penerbangan Jakarta-Surabaya, Ivan Sugianto, pengusaha klub malam Surabaya, melangkah menuju pintu keluar. Namun, sesaat kemudian, langkahnya terhenti—sudah ada tim dari Polrestabes Surabaya yang menantinya di sana.

Wajah Ivan tampak menegang saat polisi memperlihatkan surat penangkapannya. Beberapa petugas memborgol tangannya, memastikan pengusaha itu tak dapat berbuat apa-apa. Ivan hanya diam, tak melawan, ketika polisi mengawalnya keluar dari garbarata menuju mobil petugas yang telah menunggu untuk membawanya langsung ke Mapolrestabes Surabaya. Penangkapan Ivan sore itu, Kamis, 14 November 2024, menjadi babak baru dalam kasus yang mengguncang publik: dugaan persekusi terhadap seorang siswa SMA Gloria 2.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, membenarkan kabar ini. “Ya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara atas kasus dugaan persekusi itu,” ujarnya dengan nada tegas.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, video yang merekam momen di mana seorang siswa SMA diperlakukan dengan penghinaan yang tak layak oleh Ivan. Setelah menanyai 11 saksi yang terlibat dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya berkesimpulan bahwa cukup bukti untuk menjerat Ivan sebagai tersangka.

Ivan kini akan menjalani rangkaian pemeriksaan intensif. Setiap keterangan yang diberikan olehnya akan diuji dan dipertanyakan, karena di tangan penyidik, keadilan untuk korban menjadi prioritas. Bagi para saksi, kenangan atas peristiwa kelam itu mungkin belum pudar; namun bagi korban dan keluarganya, penangkapan ini membawa sedikit harapan akan keadilan.

Dari balik jeruji di Polrestabes Surabaya, Ivan kini dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: bukan sekadar apa yang terjadi, tetapi mengapa perbuatan semacam itu bisa terjadi. Di tengah hiruk-pikuk berita dan tuntutan publik untuk keadilan, satu hal yang jelas: persekusi, dalam bentuk apa pun, takkan pernah dibiarkan tanpa akibat yang setimpal. (adi)