HERALD.ID, JAKARTA–Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut mantan menteri perdagangan itu diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus yang menjeratnya.

Ia mengatakan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula pada Oktober. Sementara  laporan perhintungan kerugian negaranya baru disampaikan pada 9 November oleh BPKP.

“Ekspose dengan BPKP yang bicara tentang kerugian negara baru pada tanggal 9 November, coba bayangkan, baru pada tanggil 9 November, tadi diaukui dalam persidangan. Sedangkan penetapan tersangka 29 Oktober. Artinya orang dijadikan tersangka dulu  barulah terjadi pembicaraan dengan BPKP tentang melawan hukumnya, tentang kerugiannya, dan segala macamnya .Ini fatal sekali,” kata Ari dalam wawancara dengan media dikutip dari video X.

Menurutnya, fakta itu membantah apa yang dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya. “Proses-proses ini yang dikatakan oleh Pak Jaksa Agung bahwa telah melalui tahapan terbukti hari ini tidak melalui tahapan yang benar,” tegas Ari.

Ari juga menyoroti penasihat hukum yang awalnya mendampingi Tom Lembong. “Lalu terkait penasihat hukum , lebih fatal lagi. Tadi diakui bahwa penasihat hukum itu mereka yang tunjuk. Itu diakui. Sedangkan KUHP menyatakan penasihat hukum itu dipilih sendiri, ada kalimat dipilih sendiri di sana. Dalam pasal KUHP itu tegas ada kata sendiri. Artinya diberikan kebebasan kepada tersangka untuk untuk memilih sendiri penasihat hukum,” bebernya.

Memang, pengacara bisa ditunjuk oleh negara, namun itu dengan syarat seorang tersangka tidak mampu. “Kecuali kalau tidak mampu maka dia boleh ditunjuk oleh negara. dalam hal ini, Pak TomLembong cukup mampu. Cuma, pada waktu itu, karena tidak diberi kesempatan, tidak boleh pegang HP, dalam kondisi tertekan, tengah malam, disodorkan, mau tidak mau. Inilah menurut kita kesewenang-wenangan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam sidang hari ini, perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan mengatakan ditemukan kerugian negara berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa BPKP dalam menindaklanjuti permintaan penyidik sehingga terbit berita acara 9 November 2023 yang menghasilkan kesimpulan,” kata Teguh di persidangan.

Ia melanjutkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi jadi gula kristal putih. Itu tidak sesuai dengan UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karena itu penyidik mendapatkan alat bukti surat perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan BPKP adalah sah menurut hukum,” tegas Teguh.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar. (ilo)