HERALD.ID, JAKARTA–Polri memastikan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemberian sanksi pidana jika pejabat daerah dan TNI/Polri melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan menegaskan, apabila terdapat anggota Polri yang melanggar pasti akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berkomitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
Ia sendiri menegaskan Korps Bhayangkara akan bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
Netralitas Polri menurutnya telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berisi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
“Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada,” ucapnya.
Menurut Trunoyudo, putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku.
TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024 berisi larangan-larangan untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” tegasnya dikutip dari PMJ News. (ilo)