HERALD.ID, TANGERANG–Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menjalani pemeriksaan panjang Selasa kemarin di Mapolresta Tangerang.
Lewat akun X pribadinya, @msaid_didu, tokoh yang getol memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas itu mengaku diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, selama pemeriksaan panjang itu, ia menjawab 30 pertanyaan. Said Didu juga mengaku bersyukur bisa pulang setelah pemeriksaan tersebut.
“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya sudah memenuhi panggilan polisi utk pemeriksaan di Polresta Tangerang selama 7 Jam dan menjawab 30 pertanyaan. Alhamdulillah diizinkan pulang,” tulisnya.
Dukungan besar berdatangan dari tokoh dan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang saat pemeriksaan dilakukan. Bahkan, Said Didu diantar banyak warga dan tokoh ketika mendatangi Mapolres Tangerang.
Untuk semua dukungan tersebut, Said Didu mengucapkan terima kasih. “Terima kasih atas doa dan dukungannya,” tulis Said Didu.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks di tengah upayanya memperjuangkan nasib warga di PIK-2. (ilo)