HERALD.ID, TANGERANG–Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan pelanggaran UU ITE dalam perjuangannya membela warga di PIK-2. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang selama tujuh jam.
Saat pemeriksaan itu, Said Didu mendapat banyak dukungan publik. Bahkan, warga yang bersimpati pada perjuangan Said Didu ramai-ramai membuat surat jaminan agar sang tokoh tak ditahan.
Salah satu video yang heboh di X menunjukkan bagaimana komitmen warga mendukung Said Didu. Video itu dibagikan akun X @Boediantar4.
Dalam video itu, warga terlihat membuat surat jaminan. “Pak Prabowo lihat, ini rakyat yang membela Said Didu semuanya akan jadi jaminan pembebasan terhadap Bapak Said Didu. Jadi kalau misalnya Pak Said Didu ditahan, rakyat akan memberontak karena kami akan menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Said Didu,” kata Dimas Haji yang merekam sekaligus berbicara di video itu.
“Semuanya rakyat di seluruh Indonesia, saksikan ini, semuanya menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Bapak Said Didu,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa Kapolri harus menindak anak buahnya jika ada yang mencoba bermain dalam kasus ini. “Tolong Pak Kapolri, kalau anak buahmu jadi beking proyek PIK-2 dan menahan Pak Said Didu, tolong dipecat ya Pak, dipecat. Saya Dimas Haji Pak jadi jaminan Pak Said Didu. Ini ada teman saya Pak Yani, ada Pak Yuyun, emak-emak semua, semua rakyat akan jadi jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Said Didu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa suasana hati rakyat saat ini tidak baik. “Ini rakyat sudah marah, Pak. Jangan dibikin marah lagi. Tolong Kapolda Banten perhatikan. Ini aspirasi dari rakyat. Pak Said Didu tidak ingin ditahan. Jadi kalau ditahan rakyat akan marah,” ujarnya.
Said Didu sendiri dalam unggahan di akun X pribadinya berterima kasih atas banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya. “Terima kasih atas doa dan dukungannya,” tulis Said Didu.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks di tengah upayanya memperjuangkan nasib warga di PIK-2. (ilo)