HERALD.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam memberantas judi online (judol). Hingga saat ini, sebanyak 7.500 rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut telah dibekukan.

“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung, Kamis, 21 November 2024.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Juda menekankan bahwa BI berupaya memastikan sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online. BI mengimplementasikan dua lapisan pertahanan untuk mencapai tujuan ini.

Pertama, melalui penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank. Dalam hal ini, PJP diwajibkan memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online maupun aktivitas penipuan lainnya.

“BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak di gunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” ujarnya.

Juda juga menjelaskan bahwa BI telah menyiapkan dua langkah utama dalam mencegah judi online. Langkah pertama adalah bekerja sama dengan seluruh industri keuangan untuk memperkuat sistem deteksi kecurangan digital, yang dapat mengenali rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Kita memiliki two line of defens yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau froud lainnya,” jelasnya.

Daftar rekening yang teridentifikasi sebagai bagian dari aktivitas judi online atau penipuan akan disampaikan kepada lembaga keuangan lain untuk tindakan pencegahan lebih lanjut. Transaksi dari rekening tersebut akan otomatis ditolak.

“Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” jelasnya.

Selain menerapkan Fraud Detection System dan memperkuat kerja sama, BI juga berencana memberikan edukasi kepada masyarakat. Kampanye kesadaran ini akan dilakukan melalui media massa dan media sosial, khususnya bagi pengguna sistem pembayaran.