HERALD.ID, JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mengirim surat ke Google, Tiktok, dan Meta. Surat tersebut berisi tentang keyword yang diduga merujuk ke situs judi online.
Hal itu diungkap Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid.
Meutya mengatakan per 4-20 November setidaknya ada 1.361 keyword di google dan 7.252 di Meta yang telah diblokir. Namun, untuk keyword lainnya pihaknya tidak bisa serta merta menghapus.
“Banyak sekali masukan dari masyarakat mengenai keyword yang masih bisa dibuka. Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword,” kata Meutya saat jumpa pers, Kamis (21/11/2024) dikutip dari Republika.co.id.
“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan? terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya,” lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke perusahaan terkait untuk penghapusan keyword mulai dari Google, tiktok hingga Meta.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” jelasnya.
Judi online di setiap negara memiliki hukum yang berbeda. Makanya, ia mendorong perusahaan terkait untuk menghapus keyword karena judi online di Indonesia dilarang.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” katanya. (ilo)