HERALD.ID, JAKARTA–Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Gufroni menyebut sudah mempunyai beberapa bukti mengenai keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Banten, dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Apdesi Kabupaten Tangerang sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik kata Gufroni memiliki fasilitas atau kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.
“Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2,” ujar Gufroni dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Ia menekankan, kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
“Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura,” tegasnya dikutip dari Inilah.com.
Menurutnya, sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
“Apalagi dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,” ujar Gufroni.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, sebelumnya menyangkal tudingan perihal para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Menurut Maskota, hal ini tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
“Kami melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 dipanggil pihak kepolisian,” kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa (19/11/2024). (ilo)