HERALD.ID, JAKARTA–Bareskrim Polri melakukan penindakan terkait dengan kasus perjudian online W88 dengan menangkap satu orang buronan berinisial HS alias A. Pelaku diamankan pihak kepolisian di Filipina.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan yang bersangkutan dibawa kembali ke Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handling over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” ujar Wahyu Widada kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Jumat (22/11/2024).
HS berperan memerintahkan para tersangka lain menyediakan rekening. Menurut dia, perputaran dari website perjudian online W88 pada periode 2024 mencapai Rp1 triliun.
“Peran yang bersangkutan adalah memerintahkan para tersangka untuk menyediakan rekening deposit dan rekening withdrawal pada website perjudian online W88,” tuturnya.
Selama di Filipina, HS meminta para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja. (ilo)