HERALD.ID – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024 kembali menjadi program unggulan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan tujuan mendukung kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, kapan BPNT 2024 mulai cair? Berikut ulasan lengkap tentang jadwal, syarat, dan cara mengecek penerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, BPNT adalah bantuan sosial berbentuk non-tunai yang disalurkan melalui uang elektronik.

Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu di e-warong. Setiap KPM berhak menerima Rp 200.000 per bulan.

Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada semua masyarakat, melainkan hanya untuk KPM yang memenuhi kriteria tertentu. BPNT diprioritaskan bagi mereka yang terdaftar dalam data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah masing-masing.

Meski belum ada pengumuman resmi dari Kemensos, jadwal pencairan BPNT 2024 diperkirakan akan mengikuti pola tahun sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

Tahap 1: Januari-Februari 2024

Tahap 2: Maret-April 2024

Tahap 3: Mei-Juni 2024

Tahap 4: Juli-Agustus 2024

Tahap 5: September-Oktober 2024

Tahap 6: November-Desember 2024

Pada pencairan sebelumnya di Oktober 2024, BPNT dirapel untuk dua bulan (September-Oktober) dengan total Rp 400.000 per KPM. Pola serupa mungkin diterapkan di tahun 2024.

Cara Cek Penerima

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui portal resmi Kemensos atau dengan bantuan pendamping sosial. Berikut panduannya:

Cek Melalui Portal Cek Bansos Kemensos

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah domisili sesuai KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Untuk pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), masyarakat memerlukan bantuan operator atau pendamping sosial. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Petugas akan login ke laman siks.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK KTP ke dalam sistem.
  3. Data penerima manfaat akan muncul jika terdaftar.

Beberapa persyaratan utama penerima BPNT adalah:

Terdaftar dalam data PPKS atau Basis Data Terpadu (BDT).

Berasal dari 40% penduduk termiskin di wilayahnya.

Memenuhi kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan.

Bisa berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun non-PKH.

Demikian informasi terkait BPNT 2024. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data mereka agar dapat menikmati manfaat bantuan ini. (*)