HERALD.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak tegas usulan perubahan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan agar KPU dan Bawaslu beroperasi sebagai badan ad hoc, untuk menghemat anggaran pasca-Pemilu 2024.
Zulfikar menegaskan bahwa segala perubahan terkait status KPU dan Bawaslu harus berlandaskan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi memang penting, namun tidak berarti mengubah status KPU dan Bawaslu sebagai lembaga tetap.
“Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” jelas Zulfikar.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh, bukan hanya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga pada seleksi penyelenggara di semua tingkatan.
Usulan perubahan status ini muncul karena Pemilu 2024 yang menyatukan pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah dalam satu tahun yang padat. Dengan tidak adanya pemilu besar dalam waktu dekat, muncul gagasan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu bersifat ad hoc demi efisiensi anggaran.
Namun, Zulfikar melihat bahwa justru dalam masa non-pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki tugas penting lainnya.
“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” jelasnya.
Zulfikar menambahkan, keberadaan KPU dan Bawaslu justru akan semakin kokoh jika ide memisahkan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal direalisasikan melalui revisi UU Pemilu. Dengan begitu, lembaga tetap ini dapat berfungsi lebih optimal dan mendukung demokrasi yang berkualitas di Indonesia.