HERALD.ID, JAKARTA–Polisi menyita barang bukti total senilai Rp150 miliar dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam kasus tersebut polisi telah menangkap sebanyak 24 orang. Dari jumlah itu, 10 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari PMJ News, Senin (25/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, aparat kepolisian masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana para tersangka. Dia menyebut jumlah barang bukti dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” tuturnya.

Analisis PPATK tersebut kata Ade Ary juga untuk mengetahui aliran dana ribuan rekening yang digunakan untuk website judol tersebut. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

Menurut Ade Ary, penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati dan secara intensif sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal Komdigi, para bandar, maupun  pihak lain.

“Penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” imbuhnya. (ilo)