HERALD.ID – Pernikahan Mahalini Raharja dan Rizky Febian, pasangan selebritas yang menarik perhatian publik, kembali menjadi sorotan. Di balik momen bahagia mereka, terdapat permasalahan administrasi yang akhirnya membawa mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama, Suryana, memberikan penjelasan mendetail mengenai status hukum pernikahan mereka.

Suryana menyatakan, pernikahan yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi rukun nikah yang ditetapkan dalam syariat Islam. “Wali hakim itu ada kriteria. Pertama, orang yang tidak punya wali. Kedua, kalau walinya tidak diketahui alamatnya. Jika wali adol, yaitu wali yang enggan menikahkan, maka harus ada putusan pengadilan,” jelas Suryana.

Dalam kasus Mahalini, statusnya sebagai mualaf membuatnya membutuhkan wali hakim, karena kedua orang tuanya bukan muslim. Pernikahan sebelumnya, yang dinikahkan oleh Ustaz Yahya MY, tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan. “Karena ketidaktahuan itu, maka pernikahan tersebut harus diulang dengan wali yang benar dan dicatatkan di KUA,” tambahnya.

Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, yang sebelumnya disebut telah memenuhi syariat Islam, ternyata harus menghadapi hambatan administratif. Rizky Febian, dalam keterangannya kepada wartawan, mengungkapkan, pasangan ini berkomitmen mengikuti jalur hukum yang berlaku.

“Kami melaksanakan secara syariat Islam. Hari ini hanya rangkaian administrasi yang akan kita proses. Saya dan Mahalini mempercayakan kepada Wedding Organizer (WO), mereka yang bertanggung jawab,” ujar Rizky dengan nada tenang.

Meski proses ini mungkin terasa berliku, pasangan ini tetap optimis. “Kendalanya adalah administrasi. Karena itu sebagai warga negara yang baik, kami datang ke pengadilan untuk menyelesaikan ini. Doakan yang terbaik untuk kami,” lanjut Rizky.