HERALD.ID, JAKARTA– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan belum ada pengaduan yang diterima dari pihak eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menegaskan hal itu menanggapi pertanyaan terkait adanya klaim surat yang dikirimkan kubu Firli Bahuri ke Kompolnas.
Menurutnya, hingga Jumat ini, surat yang dimaksud belum ada di Kompolnas. “Sampai hari ini belum ada pengaduan ke Kompolnas,” ujar Yusuf saat dihubungi, Jumat (29/11/2024) dikutip dari PMJ News.
Menurut Yusuf, pihaknya akan menunggu apabila memang pihak Firli Bahuri akan menyampaikan surat ke Kompolnas dan menindaklanjutinya.
“Akan kami telaah dan dalami nantinya dengan meminta klarifikasi ke pihak PMJ (Polda Metro Jaya),” jelasnya.
Kompolnas berperan sebagai pengawas fungsional Polri kata dia akan terus melakukan pemantauan serta mendorong agar penyidik secara profesional memberikan kepastian hukum.
“Terpantau ada petunjuk-petunjuk dari JPU terkait berkas penyidikan yang harus dipenuhi oleh penyidik,” tegasnya.
Seperti diketahui, kubu dari Firli Bahuri mengatakan akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait dengan kasus dugaan pemerasan SYL.
Tujuan dari pengiriman surat tersebut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus dihentikan.
“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Ia menegaskan, pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. “Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” ujarnya.
Kliennya kata Ian sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka. Disebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.
“Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” katanya. (ilo)