HERALD.ID, JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kubu Firli meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus dihentikan. Hal itu diungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.

Selain Kapolri, Kapolda, dan Kompolnas, tim penasehat hukum juga akan membuat surat keempat yang ditujukan kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli.

“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Jumat (29/11/2024).

Ia menegaskan, pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. “Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” tegasnya.

Menurut Ian, kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka. Disebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.

“Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” katanya.

Kemarin, Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Belum diketahui alasan Tersangka Firli Bahuri berhalangan hadir untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Ade Safri hanya menyampaikan pihaknya akan melakukan konsolidasi perihal ketidakhadiran eks Ketua KPK tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” tuturnya. (ilo)