HERALD.ID, TEL AVIV–Israel ternyata takut Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu ditangkap. Mereka sudah memberi tahu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa mereka akan mengajukan banding.

Banding itu dilakukan untuk surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tindakan mereka dalam perang Gaza. Sejumlah negara sebelumnya sudah menyatakan siap menangkap Netanyahu jika berani masuk ke wilayah mereka setelah surat perintah itu muncul.

Pengajuan banding itu disampaikan kantor Netanyahu sebagaimana laporan Reuters yang dikutip dari Memo, Sabtu (30/11/2024).

Netanyahu juga mengatakan bahwa Senator Republik AS Lindsey Graham telah memberi tahu dia tentang serangkaian tindakan yang dia sampaikan di Kongres AS terhadap Pengadilan Kriminal Internasional dan terhadap negara-negara yang akan bekerja sama dengannya.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis lalu untuk Netanyahu, mantan kepala Pertahanannya, dan pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

“Israel hari ini mengajukan pemberitahuan kepada Pengadilan Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan, bersama dengan permintaan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan,” kata Netanyahu. (ilo)