HERALD.ID, JAKARTA–Kubu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono memerintahkan saksi mereka tidak meneken berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco menegaskan bahwa mereka menginstruksikan itu ke sejumlah kecamatan yang dirasa terjadi kecurangan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi instruksi tersebut lewat sebuah cuitan di akun X pribadinya, @msaid_didu, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, walaupun saksi Ridwan Kamil-Suswono tidak menandatangani berita acara, proses penghitungan akan tetap sah. “Gak masalah kok.Tetap sah,” katanya menanggapi sebuah pemberitaan di media online.

Selain itu, ia menyesalkan instruksi tersebut yang menurutnya bisa menimbulkan masalah baru di Jakarta. “Ini mah ingin Jakarta kacau,” ujarnya.

Kubu Pramono Anung-Rano Karno sejak awal mengklaim mereka menang satu putaran di Pilgub Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen. (ilo)