HERALD.ID, JAKARTA–Sidang perdana praperadilan terkait lambatnya penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta sebagai tergugat.
“Gugatan ini untuk memaksa penyidik (Polda Metro Jaya) menuntaskan perkara dalam bentuk melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/12/2024) dikutip dari Inilah.com.
Penilaian Boyamin, tim penyidik kepolisian kurang tegas dalam menangani kasus ini, khususnya terkait tindakan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri, yang beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Salah satu menjadi sorotan, terkait alasan ketidakhadiran Firli dengan dalih menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim pada Kamis (28/11/2024) pekan lalu.
“Namun meskipun telah mangkir tiga kali, nyatanya penyidik tidak melakukan kewenangannya berupa penjemputan paksa dalam bentuk terbit Surat Perintah Membawa,” ucap Boyamin.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI. Gugatan pertama sebelumnya ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta.
“Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (5/4/2024).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kasus dugaan suap oleh Firli Bahuri masih ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.
Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa penyidikan kasus ini telah dihentikan oleh penyidik. Hakim menilai alasan yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut masih prematur.
“Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon mengenai penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, sehingga tidak dapat membuktikan dalilnya,” tutur hakim. (ilo)