HERALD.ID, JAKARTA — Tahap pertama seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai sejak 2 Desember dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2024.
Proses ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berbeda dari sebelumnya, kelulusan dalam seleksi PPPK tahun ini tidak lagi berdasarkan nilai ambang batas (passing grade). Penentuan kelulusan kini ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, sehingga peserta harus mengoptimalkan hasil ujian mereka.
Jenis Seleksi dan Pembobotan Nilai
Untuk membantu peserta memahami sistem seleksi, berikut adalah pembobotan nilai, jumlah soal, dan jenis kompetensi yang akan diujikan:
- Kompetensi Teknis
- Total poin maksimal: 450
- Jumlah soal: 90
- Skor: 5 poin untuk jawaban benar, 0 poin untuk jawaban salah.
- Kompetensi Manajerial
- Total poin maksimal: 180
- Jumlah soal: 25
- Skor: 1-4 poin untuk jawaban benar, 0 poin untuk jawaban salah.
- Kompetensi Sosial Kultural
- Total poin maksimal: 140
- Jumlah soal: 20
- Skor: 1-4 poin untuk jawaban benar, 0 poin untuk jawaban salah.
- Wawancara
- Total poin maksimal: 40
- Jumlah soal: 10
- Skor: 1-4 poin untuk jawaban benar, 0 poin untuk jawaban salah.
Peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 memiliki total poin maksimal sebesar 670. Untuk memperoleh peringkat terbaik, peserta disarankan untuk meraih skor mendekati nilai maksimal tersebut.
Dengan memahami sistem seleksi dan pembobotan nilai ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk lolos seleksi. Selamat berjuang bagi seluruh peserta PPPK 2024! (*)