HERALD.ID – Raksasa media sosial TikTok dipastikan menghadapi larangan operasional di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah pengadilan banding federal di Washington mengeluarkan putusan pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat, yang menyatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar Konstitusi AS terkait perlindungan kebebasan berbicara.
Panel yang terdiri dari tiga hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa langkah tersebut sah berdasarkan alasan keamanan nasional yang diajukan oleh Kongres. Menurut laporan Bloomberg, larangan ini diberlakukan hanya sehari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump.
TikTok Akan Ajukan Banding
Dalam pernyataan yang diunggah melalui platform media sosial X, TikTok menyatakan kecewa atas keputusan tersebut. Perusahaan berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
“Sayangnya, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika,” tulis TikTok dalam pernyataan tersebut, dilansir Bloomberg, Sabtu 7 Desember 2024.
TikTok berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berpihak pada kebebasan berbicara, meski analis Bloomberg Intelligence Matthew Schettenhelm menyebut peluang untuk membatalkan undang-undang tersebut cukup kecil.
Keamanan Nasional dan Privasi
Kongres AS menilai larangan TikTok penting untuk melindungi keamanan nasional dan privasi pengguna. Hakim Douglas Ginsburg, dalam putusan pengadilan, menegaskan bahwa tindakan pemerintah bertujuan untuk melindungi warga AS dari pengaruh negara asing yang dianggap berpotensi membahayakan.
“Amandemen Pertama [Konstitusi AS] ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat… Di sini, pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu dalam mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat,” tulis Ginsburg.
Respons Beragam
Larangan ini memunculkan spekulasi politik mengingat presiden terpilih Donald Trump secara terang-terangan menentang larangan TikTok. Langkah ini dianggap sebagai upaya Trump untuk meraih simpati generasi muda selama masa kampanye. Meski demikian, Trump maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan pengadilan.
Departemen Kehakiman AS juga belum mengeluarkan komentar terkait perkembangan ini. Di sisi lain, keputusan Pengadilan Banding AS diyakini akan mempersempit peluang pemerintah untuk mencabut larangan tersebut di bawah kepemimpinan Trump mendatang.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Larangan ini akan berdampak signifikan pada lebih dari 150 juta pengguna aktif TikTok di AS, termasuk para kreator konten yang bergantung pada platform tersebut untuk mencari penghasilan. Sementara itu, TikTok terus berjuang mempertahankan eksistensinya di tengah tekanan politik dan hukum yang kian meningkat.
Seiring dengan langkah banding ke Mahkamah Agung, perhatian kini tertuju pada bagaimana undang-undang ini akan diterapkan dan dampaknya terhadap kebebasan berbicara serta hak privasi di era digital. (Ren)