HERALD.ID, JAKARTA — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode kedua sedang berlangsung, membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mewujudkan impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran yang dimulai sejak 17 November ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Bagi banyak tenaga honorer, menjadi ASN melalui jalur PPPK bukan hanya soal status, tetapi juga jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Momentum ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperbaiki nasib dan mendapatkan pengakuan atas kontribusi mereka selama ini.

Meski menjadi ASN adalah impian banyak tenaga honorer, pengangkatan ke status tersebut tidak terjadi secara otomatis.

Semua peserta diwajibkan menjalani proses seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, persiapan matang dan kepatuhan terhadap aturan seleksi menjadi kunci keberhasilan.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai ASN PPPK:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
  2. Tenaga Honorer Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  3. Tenaga Honorer Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer selama bertahun-tahun, sembari memastikan proses seleksi tetap transparan dan adil.

Seleksi PPPK 2024 ini juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Dengan menjadi ASN PPPK, honorer tidak hanya mendapatkan status resmi, tetapi juga hak-hak yang lebih terjamin, seperti gaji yang setara ASN PNS, tunjangan, serta perlindungan kerja.

Bagi para tenaga honorer yang berminat, kesempatan ini merupakan momentum untuk membuktikan kapasitas dan kompetensi mereka.

Dengan mempersiapkan diri secara maksimal dan mematuhi seluruh ketentuan, peluang untuk menjadi ASN PPPK semakin terbuka lebar. (*)