HERALD.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melaksanakan rekapitulasi suara Pilgub pada Minggu, 7 Desember 2024. Dalam proses ini, KPU mempersilakan tim pasangan calon (paslon) untuk membuka kotak suara hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 jika terdapat perselisihan hasil rekapitulasi.
“Kita akan mulai jam 3 sore Minggu besok. Untuk proses penghitungan hasil rekap kota/Kab hasil Pilgub Jatim. Bila dalam prosesnya nanti ada perselisihan hasil, maka kalau perlu di buka kotak maka kotak suara hasil sudah ready di lokasi,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat konferensi pers pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Choirul menjelaskan seluruh berkas, termasuk surat suara hasil Pilgub Jatim dari KPU kota/kabupaten, telah berada di lokasi rekapitulasi. Berkas-berkas tersebut berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian untuk memastikan keamanan.
“Alhamdulillah semua proses rekapitulasi di Kota-Kab telah selesai dilakukan, Kamis, 6 Desember kemarin. Sehingga dalam rekap tingkat Provinsi untuk Pilgub Jatim telah selesai dilakukan semua di 38 Kota Kab Jatim,” jelasnya.
KPU Jatim berkomitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada Minggu malam, lebih cepat dari jadwal resmi yang seharusnya berlangsung hingga 9 Desember 2024. “Kita upayakan malam hari (Minggu, malam) rekap hasil sudah selesai dilakukan 38 KPU Kota Kab di Jatim,” katanya.
Setelah rekapitulasi selesai, hasil Pilgub Jatim 2024 akan ditetapkan sebagai hasil resmi. Namun, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan minimal tiga hari setelah pengumuman hasil, kecuali jika terdapat sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Besok setelah rekap kita belum melakukan penetapan paslon. Tapi bila tidak ada sengketa ke MK maka 3 hari setelah penetapan hasil kita akan lakukan penetapan Paslon terpilih di Pilgub Jatim,” tambah Choirul.
KPU Jawa Timur menyatakan telah siap sepenuhnya menggelar rekapitulasi tingkat provinsi. Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait teknis pelaksanaan juga telah dilakukan.
“Masyarakat juga bisa melihat rekap live melalui medsos (YouTube) KPU Jatim,” pungkas Choirul.