HERALD.ID — Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyatakan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pemilu di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
“Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran Pilkada telah terjadi di TPS tersebut, yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung). Meski keduanya telah diberhentikan dari tugas, proses hukum terhadap mereka terus berjalan. “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” tambah Basri.
Rekomendasi PSU dan Tanda Tanya Besar
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, mengungkapkan bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jakarta Timur sebenarnya telah merekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Namun, rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti.
“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur juga menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU. Ketua KPU Jaktim, Tedi Kurnia, menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi tetap berjalan meski rekomendasi terkait PSU belum dikeluarkan.
Pelanggaran Pemilu dan Proses Hukum
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di TPS tersebut. Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan melanggar Pasal 178 B dan 178 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 178 B mengatur tentang pemberian suara lebih dari satu kali secara sengaja, sementara Pasal 178 C menyangkut perintah kepada orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, mengungkapkan bahwa hasil rapat pleno Gakkumdu menemukan adanya tindakan pidana berupa pencoblosan 19 surat suara oleh kedua terduga pelaku. “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” ujar Armunanto.