HERALD.ID, JAKARTA — Penerima manfaat program bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), diminta mematuhi aturan pencairan dana yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Imbauan ini terutama berlaku bagi penerima yang menggunakan kartu KKS dari bank tertentu atau yang belum menerima kartu baru.
Pencairan dana BPNT untuk November-Desember 2024 saat ini sedang berjalan. Bagi penerima dengan kartu KKS Bank BNI dan BRI, saldo sebesar Rp400.000 dapat dicairkan.
Namun, seperti dijelaskan Lutfi, seorang pendamping sosial, proses ini dilakukan secara bertahap dan bergantung pada verifikasi data pemerintah daerah.
“Proses pencairan memang tidak instan karena melibatkan verifikasi data SP2D oleh perbankan. KPM perlu bersabar dan menunggu giliran,” ungkap Lutfi dalam sebuah video di kanal YouTube Diary Bansos.
Peran Pendamping Sosial
Lutfi menekankan pentingnya komunikasi antara KPM dan pendamping sosial. Jika bantuan belum diterima, sementara penerima lain sudah mendapatkan, KPM disarankan segera menghubungi pendamping sosial. Pendamping dapat membantu mengecek status nama penerima dalam data bayar pemerintah daerah.
“Interaksi yang baik antara KPM dan pendamping sosial sangat membantu mempercepat proses pengecekan data dan memastikan bantuan cair tepat waktu,” tambah Lutfi.
Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang belum menerima kartu KKS baru, bantuan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Surat undangan yang berisi jadwal dan lokasi pencairan, lengkap dengan barcode untuk verifikasi, akan mulai dibagikan pekan depan hingga akhir Desember.
Surat tersebut biasanya disampaikan melalui perangkat desa, seperti kepala desa atau RT/RW setempat.
KPM diimbau untuk mengikuti jadwal dan ketentuan yang ditetapkan guna memastikan bantuan diterima tanpa hambatan. Proses bertahap ini diharapkan dapat menjangkau seluruh penerima manfaat secara merata. (*)