HERALD.ID, JAKARTA– Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas daftar saham yang dapat diperdagangkan dalam sesi pra-pembukaan pasar.
Mulai 9 Desember 2024, sebanyak 685 saham akan masuk dalam daftar saham prapembukaan, meliputi saham-saham di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan setelah sebelumnya sesi pra-pembukaan hanya mencakup 45 saham dari indeks LQ45. Perluasan ini diatur dalam Pengumuman BEI No. Peng-00251/BEI.POP/12-2024 yang diterbitkan pada 7 Desember 2024.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dan Kepala Divisi Riset BEI, Verdi Ikhwan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan VI.8.1 dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan adalah seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Jadwal Sesi Pra-Pembukaan
Pada sesi pra-pembukaan, waktu input akan berlangsung pada pukul 08:45:00 hingga 08:57:59 WIB. Non-cancellation period akan berlangsung dari pukul 08:56:00 hingga 08:57:59 WIB, diikuti dengan waktu matching pada pukul 08:58:00 hingga 08:59:59 WIB.
BEI juga mencatat bahwa jumlah saham prapembukaan dapat berubah, tergantung pada apakah saham tersebut masuk atau keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
Alasan Perluasan Saham Pra-Pembukaan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perluasan daftar saham ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama:
• Meningkatkan Price Discovery
Perluasan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi saham di luar konstituen indeks LQ45 untuk menemukan harga terbaik berdasarkan informasi pasar sebelum sesi perdagangan dimulai.
• Meratakan Distribusi Order
Penerapan kebijakan ini diharapkan membantu mendistribusikan jumlah order lebih merata ke dalam sistem Perdagangan Bursa (JATS) pada detik-detik awal sesi perdagangan.
• Harmonisasi dengan Praktik Regional
Kebijakan ini diselaraskan dengan praktik umum pembukaan perdagangan di bursa-bursa regional lainnya.
“Tiga papan yang dipilih untuk perluasan ini merupakan papan yang sangat aktif ditransaksikan oleh investor, menyumbang 93% frekuensi transaksi pada sesi I,” kata Irvan.
Manfaat bagi Investor
Irvan menambahkan, salah satu manfaat utama dari sesi pra-pembukaan adalah sebagai media price discovery atas informasi yang beredar di pasar sebelum perdagangan dimulai.
Hal ini memungkinkan investor untuk melakukan transaksi pada harga terbaik yang telah mencerminkan seluruh informasi pasar.
Sebelum adanya perluasan, sesi pra-pembukaan hanya berlaku bagi saham konstituen LQ45. Dengan kebijakan baru ini, investor memiliki lebih banyak pilihan untuk bertransaksi di saham-saham di luar indeks LQ45, termasuk saham-saham di Papan Ekonomi Baru dan Papan Pengembangan. (Ren)