HERALD.ID — Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda R, anggota Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto, seperti dilansir, pada Senin (9/12).

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, menegaskan pentingnya menjaga proses hukum terhadap Aipda R agar berjalan transparan dan akuntabel. Anam juga menyampaikan apresiasinya atas penetapan status tersangka terhadap Aipda R dalam kasus ini.

Sebelumnya, GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Semarang, sementara jenazah GRO telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11).

Aipda R yang diduga menjadi pelaku penembakan, telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, pihak keluarga korban juga melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan keadilan.