HERALD.ID — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan formasi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau Pilkada tak akan berubah seperti sidang PHPU lalu terkhusus Pileg.

“Dengan PHPU Pileg ya, kalau Pilpres kan pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakart Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Menurutnya, formasi sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel, dengan hakim konstitusi yang akan disebar dalam setiap panelnya.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa kali persidangan PHP yang akan digelar nanti. Sebab, setiap persidangan pasti memiliki karakter sengketa atau perkara yang berbeda-beda.

“Bisa jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang cepat, bisa jadi lama. Sangat tergantung pada karakter perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” ujarnya menjelaskan.

Sementara jadwal sidang perdana PHP ini akan dijadwalkan pada awal bulan Januari 2025. Saat ini, kata dia, pihaknya masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” jelas Suhartoyo

Ia menambahkan, saat ini MK sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.

“Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari,” tuturnya.