HERALD.ID, JAKARTA–Paslon Gubernur-Wagub DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanpa gugatan kedua rivalnya, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta setelah mereka mengungguli dua paslon lainnya.
Seperti diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).
Anies Rasyid Baswedan yang menjadi penyokong Pramono-Rano di pekan-pekan terakhir dan diklaim bekontribusi besar untuk keunggulan jagoan PDIP itu menyebut ini adalah kemenangan rakyat.
“Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta makin menyala!” tulis Anies di akun X pribadinya, @aniesbaswedan, Kamis (12/12/2024).
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kemenangan bagi warga Jakarta, baik itu yang memilih maupun tidak memilih Mas Pram dan Bang Doel. Hakikat sebuah pesta demokrasi yaitu adalah pesta untuk semua. Dan kemenangan dan kekalahan adalah hal yang biasa dalam setiap kontestasi Pemilu,” kata Chico melalui keterangannya, Kamis (12/12).
Chico mengatakan pihaknya sangat bangga dan bersyukur dengan kemenangan di Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, pasangan Pramono-Rano awalnya tidak diperhitungkan dalam kontestasi.
“Perjuangan kami tidaklah mudah dimulai dari survei nol sekian persen bagi Mas Pram di bulan Juli yang kemudian terus merangkak naik dan memenangkan Pilkada ini dengan satu putaran. Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami,” katanya. (ilo)