HERALD.ID – Pajak merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk mendukung pembiayaan negara dan pembangunan.
Masyarakat yang menjadi wajib pajak diminta melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhirnya adalah akhir bulan ini atau 31 Desember 2024 mendatang.
Ini perlu dilakukan agar bisa lebih mudah mengurus layanan perpajakan. Misalnya untuk mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filling identification number (EFIN).
Anda bisa memadankan NIK dan NPWP langsung pada laman resmi DJP Online. Jangan lupa siapkan dokumen NIK dan NPWP saat melakukannya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah kedua data tersebut sudah dipadankan. Berikut caranya:
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Klik Cek NPWP
- Selain itu, bisa masuk melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp atau klik tautan ini
- Pilih opsi Orang Pribadi
- Masukkan data NIK dan KK
- Tuliskan kode captcha
- Klik Cari
- Hasilnya akan menampilkan Status NPWP16 tertulis valid jika NIK dan NPWP telah terintegrasi
Sementara itu, berikut cara untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan captcha
- Klik Login
- Pilih menu Profil
- Masukkan nomor NIK
- Isi data pada kolom tersedia
- Pilih Validasi
- Klik Ubah Profil
- Klik Ya jika sudah yakin memasukkan data yang sesuai
- Anda bisa mengeceknya dengan keluar dari situs dan masuk kembali dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan sebelumnya
- Proses pemadanan berhasil jika NIK tercantum pada profil