HERALD.ID, SEMARANG — Pagi itu, suasana di Kawasan Industri Candi Semarang tampak seperti hari biasa. Namun, di balik kesibukan yang terlihat rutin, operasi senyap yang telah direncanakan matang tengah berjalan tanpa cela.
Tim gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bergerak cepat, menembus labirin pabrik gelap yang menjadi sarang produksi obat-obatan ilegal bernilai fantastis: Rp 317 miliar.
Bukti yang Membungkam
Di tiga lokasi yang menjadi target operasi, petugas menemukan tumpukan produk jadi: 1.099.414.000 tablet. Bahan baku berserakan dalam 404 karung dan 83 drum, sementara ratusan ribu botol kemasan siap edar menanti giliran masuk pasar gelap. Mesin-mesin produksi berderak dingin, seolah membeku di bawah sorotan tajam aparat hukum. Dua truk besar yang disiapkan untuk mendistribusikan barang haram itu pun tak sempat beranjak.
Komitmen yang Tak Tergoyahkan
Dalam konferensi pers yang digelar dengan wajah serius namun penuh keyakinan, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap mafia obat ilegal. Didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, dan Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Taruna mengumumkan hasil operasi yang mengejutkan publik.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan produk ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar hukum yang tak terbantahkan. Laboratorium BPOM mengonfirmasi bahwa barang bukti mengandung zat berbahaya seperti Tramadol, Triheksifenidil, dan Dekstrometorfan, yang telah dilarang peredarannya dalam bentuk tunggal.
Melawan Tanpa Henti
Taruna menekankan bahwa operasi ini bukanlah akhir, melainkan permulaan dari langkah besar yang akan terus digalakkan. “Kami berkomitmen memutus rantai produksi dan peredaran obat-obatan ilegal ini. Masyarakat harus terlindungi, dan mafia obat tidak akan punya tempat untuk bersembunyi.”
Dengan langkah tegas dan kerja sama lintas lembaga, BPOM membuktikan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat bukan sekadar janji, melainkan misi yang tak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (*)