HERALD.ID — Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan berkas perkara kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kita ada waktu 7 plus 8 hari untuk melengkapi berkas, dan saat ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Sabtu (14/12/2024).
Nurma menjelaskan bahwa berkas perkara disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, polisi telah meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk psikolog dan ibu korban, untuk melengkapi kronologi peristiwa.
“Kemarin kami kembali meminta keterangan tambahan dari ibu korban untuk menggali informasi terkait kejadian malam itu. Kami perlu memastikan semua hal tercatat dengan jelas,” tambah Nurma.
Pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, MAS diduga menusuk ayahnya (APW), neneknya (RM), dan ibunya (AP) di rumah mereka. Insiden ini menyebabkan APW dan RM tewas, sementara ibunya menderita luka parah dan masih dirawat intensif di RS Fatmawati. Hingga kini, motif kejadian belum terungkap sepenuhnya.
Penanganan Berdasarkan SPPA
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa penanganan kasus MAS mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). MAS tidak ditahan di Polres tetapi dititipkan di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Apsifor, dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ade Rahmat.
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini masih dalam tahap proses hukum, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan sambil tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum.