HERALD.ID, BEKASI–Sungguh bejat. Seorang pria berinisial JD (46) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil. Peristiwa ini terjadi di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Tindakan bejad dilakukan JD terhada putrinya yang berinisal DN (17) sejak sang anak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Namun, saat itu baru sebatas melecehkan.
JD baru mulai memperkosa putrinya dan memaksanya melakukan hubungan badan saat korban usia sekolah SMK dan akhirnya hamil tujuh bulan.
Aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya di rumah. JD tega melakukan perbuatannya saat istrinya tidak ada di kediamannya.
Pelaku melakukan aksi menjijikkannya dengan alasan karena nafsu melihat anaknya sendiri.
Korban disetubuhi di bawah ancaman sang ayah. JD meminta agar tidak menyampaikan pemerkosaan itu ke orang lain. JD kini sudah diamankan.
“Betul, sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut. Si pelaku itu diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip dari PM News, Sabtu (14/12/2024). (ilo)