HERALD.ID, JAKARTA — Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu bantuan sosial utama dari pemerintah Indonesia, akan melanjutkan operasionalnya pada tahun 2025 dengan sejumlah perubahan yang cukup signifikan.

Salah satu fokus utama perubahan tersebut adalah pengurangan jumlah penerima bantuan secara bertahap, dengan penyaluran yang lebih selektif dan tepat sasaran.

PKH sendiri merupakan program yang dirancang untuk membantu keluarga miskin, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Namun, pada tahun 2025, pemerintah akan memperketat kriteria penerima bantuan, hanya menargetkan mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sebuah sistem yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti PLN, Pertamina, dan Kementerian Sosial.

Tujuan utama dari DTSE adalah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan dapat mengurangi ketidak cocokan data antara berbagai lembaga yang selama ini menjadi kendala dalam pencairan bantuan.

Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK), Budiman Sujatmiko, menegaskan bahwa meskipun PKH tetap ada, jumlah penerimanya akan dikurangi secara bertahap.

Fokus program ini akan lebih diarahkan kepada keluarga yang tidak mampu bekerja atau yang tidak memiliki kapasitas produktif, seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.

Sementara itu, mereka yang masih produktif akan diarahkan kepada program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

“Penerima PKH akan lebih difokuskan kepada mereka yang sangat membutuhkan. Untuk mereka yang memiliki kapasitas produktif, kami akan dorong untuk mengikuti program pemberdayaan agar bisa mandiri,” jelas Budiman.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa anggaran untuk perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 akan mencakup program PKH untuk sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Selain itu, program Kartu Sembako juga akan dijalankan untuk sekitar 18,8 juta KPM.

Penyaluran PKH di tahun 2025 akan didasarkan pada tiga komponen utama: Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial.

Masing-masing komponen ini memiliki kategori-kategori tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima untuk bisa mendapatkan bantuan.

Misalnya, untuk Komponen Kesehatan, kategori yang akan diprioritaskan adalah ibu hamil, anak usia dini, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Penerima PKH yang sudah ada pun harus memastikan bahwa mereka memenuhi salah satu atau lebih dari kategori yang telah ditentukan agar bantuan bisa terus diberikan.

Hal ini berarti bahwa bantuan PKH tidak hanya didasarkan pada status kemiskinan, tetapi juga pada kondisi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial anggota keluarga.

Dengan penerapan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi yang lebih akurat dan selektif, diharapkan penyaluran Bansos bisa lebih efisien dan tepat sasaran, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial dalam jangka panjang. (*)