HERALD.ID, JAKARTA — Kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai wanita berinisial D oleh GSH, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan.
Pelaku sempat sesumbar bahwa dirinya tidak bisa dipenjara, namun polisi menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor, dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Minggu (15/12/2024).
Lina mengungkapkan bahwa hingga saat ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk korban dan pelaku. Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” tambah Lina.
Korban Mengungkap Penganiayaan Berulang
D, pegawai yang menjadi korban, membeberkan tindakan kasar yang diduga dilakukan pelaku. Menurutnya, peristiwa penganiayaan sudah terjadi beberapa kali sebelum akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban mengaku sering direndahkan oleh pelaku, bahkan pernah dilempar meja hingga dihina sebagai orang miskin. Pelaku juga sempat menyatakan bahwa dirinya kebal hukum.
“Pernah dia bilang, ‘Orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum,’” ujar D.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (17/10) saat pelaku memaksa korban mengantarkan pesanannya. Karena menolak, pelaku mengamuk dan melemparkan berbagai barang, termasuk kursi, hingga membuat kepala korban terluka.
“Saya dilempar patung batu, kursi, meja, mesin bank, dan semuanya kena tubuh saya,” ungkap D.
Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan untuk kabur, namun sempat kembali untuk mengambil barang-barangnya.
Saat itu, pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan melempar kursi secara berulang kali.
Polisi menegaskan, bahwa kasus ini terus diproses sesuai prosedur, dan penyidik berupaya profesional dalam menangani laporan korban untuk memberikan keadilan. (*)