HERALD.ID, JAKARTA — Klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, milik Ria Agustina, terbukti menggunakan produk-produk ilegal yang dipasok dari Jerman dan Korea.

Produk-produk ini tidak terdaftar di BPOM, sehingga menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, menjelaskan bahwa produk-produk yang digunakan di klinik tersebut berasal dari produsen luar negeri, yakni Korea dan Jerman.

“Kami temukan, produknya dari produsen di Korea dan Jerman,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Penyidik, lanjut Syarifah, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk mengusut asal-usul produk tersebut.

Ia menambahkan, beberapa produk yang digunakan di klinik kecantikan tersebut adalah obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.

“Minggu ini, kami akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM. Salah satu produk yang digunakan adalah obat keras yang seharusnya hanya boleh dipakai atas resep dokter,” ujarnya.

Ria Agustina, yang ditangkap pada 1 Desember 2024, didapati sedang memberikan perawatan kepada tujuh pasien di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Klinik yang dijalankan Ria ini sudah beroperasi selama lima tahun tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Menurut Syarifah, biaya perawatan di klinik tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah, dengan klaim mampu menghilangkan bopeng wajah.

Namun, prosedur dan produk yang digunakan ternyata tidak memenuhi standar medis. Beberapa pasien bahkan mengalami luka setelah menjalani perawatan tersebut.

“Sebagian pasien mengalami efek samping dari penggunaan dermaroller yang digunakan Ria. Ini jelas berbahaya, karena alat dan produk yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur medis yang aman,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, seperti dermaroller bekas pakai, suntikan, serta alat medis lainnya yang digunakan dalam perawatan.

Atas perbuatannya, Ria Agustina kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)